Filza Dheyanra.,S.H: Di Balik Janji Modernisasi, KUHP Baru 2026 Dituding Membatasi Ruang Demokrasi

IMG-20260103-WA0060

Faktualjambi.com,Jambi – KUHP baru yang resmi berlaku tahun ini menuai kontroversi meski pemerintah menekankan bahwa aturan ini adalah langkah modernisasi hukum nasional. Beberapa pasal kontroversial dinilai oleh aktivis hukum berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi warga Negara.

Pemerintah menyatakan, pembaruan KUHP bertujuan menyelaraskan hukum dengan dinamika masyarakat modern, termasuk penyesuaian terhadap kasus siber dan tindak pidana digital. Menurut Kementerian Hukum dan HAM, KUHP baru juga menekankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan korban kejahatan.

Meski begitu, kritik publik tak surut. Aktivis hak asasi manusia dan masyarakat menyoroti beberapa pasal yang dianggap multitafsir, yang bisa disalahgunakan untuk membatasi protes, kritik terhadap pemerintah, atau kebebasan media.

Filza Dheyanra, S.H., C.Med., CMC, **aktivis hukum**, menegaskan, “Modernisasi hukum memang penting, tapi KUHP baru harus memastikan hak dasar warga negara tetap terlindungi. Beberapa pasal berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi ruang demokrasi.”Ucap Filza, Senin (03/01/2026).

Pasal mengenai penghinaan terhadap pejabat publik dan penyebaran informasi dianggap terlalu luas, sehingga rawan menimbulkan interpretasi berbeda di lapangan. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa kebebasan warga, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, bisa tertekan.

Filza menambahkan, “Hukum seharusnya menjaga ketertiban sekaligus memberi ruang bagi warga untuk berpartisipasi aktif dalam demokrasi. Aktivis hukum terus mengawasi implementasi pasal-pasal yang bermasalah ini.”

Dengan diberlakukannya KUHP baru 2026, masyarakat diimbau memahami hak dan kewajiban mereka agar hukum berjalan sesuai tujuan, bukan menimbulkan rasa takut atau ketidakpastian. Pemerintah pun membuka peluang revisi terhadap pasal-pasal kontroversial sebagai respons terhadap masukan publik.(Red)

You cannot copy content of this page