Pengelola Ponpes di Tengah Ilir Diduga Cabuli 7 Santri, Satu Korban Sudah Melahirkan
Faktualjambi.com, Tebo – Dugaan kasus pencabulan yang menggemparkan dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Tebo kini tengah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, seorang pengelola Pondok Pesantren Raudhatul Falah di Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, berinisial F diamankan oleh Satreskrim Polres Tebo setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santri yang berada di bawah pengawasannya.
Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut terungkap setelah Polsek Tengah Ilir menerima informasi dari warga pada Jumat 05 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, terkait dugaan terjadinya perbuatan asusila dilingkungan Pondok Pesantren tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Aparat Kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Pada Sabtu (06/06/2026) , Satreskrim Polres bersama Polsek Tengah Ilir dan Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir bersama jajaran turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), guna mengungkap secara terang peristiwa yang diperkirakan telah terjadi dalam kurun waktu tertentu itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial F diduga telah melakukan pencabulan terhadap tujuh orang santri, Yang lebih mengejutkan dari tujuh korban tersebut satu korban disebut telah melahirkan, sehingga kasus ini memicu meluasnya berbagai kalangan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pelaku tak terduga dan saat ini sedang melakukan pendalaman secara intensif terhadap seluruh rangkaian peristiwa.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Tebo, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait modus yang digunakan pelaku terhadap para korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Dikatakannya, proses penyidikan masih terus berjalan termasuk pemeriksaan terhadap para korban dan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti, guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh.
” Kasus ini menjadi menarik bagi dunia pendidikan dan keagamaan. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat menimba ilmu, membentuk akhlak serta memberikan perlindungan kepada para santri, justru tercoreng oleh dugaan perbuatan yang sangat memprihatinkan tersebut.” Sebut Kasat.
Imbuh Kasat Reskrim, masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa memandang bulu. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, perhatian terhadap pemulihan kondisi psikologis para korban juga dinilai menjadi hal yang sangat penting.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” Pungkasnya. (Red)






